Pendidikan Anti Korupsi - PAGUNPOST -->

Pendidikan Anti Korupsi

Dewasa ini, virus korupsi sedang menggerogoti tubuh masyarakat Indonesia. Ekses korupsi tidak hanya menyerang kalangan pemerintah saja melainkan sudah merusak dan melululantakan sendi-sendi kehidupan hingga masyarakat awam. Korupsi di Indonesia sudah tergolong membudaya. Membudaya karena telah merusak, tidak saja keuangan negara, dan potensi ekonomi negara, tetapi juga telah meluluhlantakan pilar-pilar sosio budaya, moral, politik, tatanan hukum, dan keamanan nasional.
Tindak kejahatan korupsi telah mewabah dan menjamur serta menjadi suatu penyakit yang telah menggerogoti hampir disetiap lini kehidupan. Berbagai macam kasus korupsi yang dapat kita telusuri seperti kasus penggelapan dana Wisma Atlit, kasus Bank Century,, kasus mafia perpajakan dan peradilan, kasus penerimaan suap oleh Mahkamah Konstitusi,  dan kasus pengadaan Al-Qur’an dan Haji. Permasalahan tentang korupsi di negeri ini seakan tidak kunjung usai dalam pemberantasannya. Buktinya pelaku koruptor sampai sekarang ini tidak dieksekusi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Bahkan baru-baru ini, ketika peralihan kepemimpinan negara yang sebelumnya dipimpin oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang telah digantikan oleh Jokowidodo (Jokowi) kasus korupsi malah menjadi-jadi. Bahkan ironisnya lagi, korupsi muncul dari kalangan penegak hukum sendiri (KAPOLRI). Kemudian disusul dengan tudingan kasus korupsi yang dilayangkan oleh KAPOLRI kepada Institusi KPK. Pergolakan dan pergesekan kedua kubu ini semakin panas dan menegangkan. Hingga saat ini KAPOLRI VS KPK telah menjadi trending topik disemua pemberitaan, baik media televisi, radio, dan media cetak. Kasus korupsi seakan telah membuka ruang perdebatan yang hebat namun tidak kunjung menberikan solusi yang terbaik bagi negara ini.

Oleh karena itu, pola pemberantasannya tidak bisa hanya oleh instansi tertentu dan juga tidak bisa dengan pendekatan parsial. Pemberantasan korupsi harus dilaksanakan secara komprehensif dan bersama-sama dengan lembaga penegak hukum, lembaga masyarakat, tokoh agama, dan individu anggota masyarakat.

Maraknya praktik korupsi di Indonesia diyakini selain karena lemahnya penegakan hukum terhadap para koruptor, juga disebabkan kurang tepatnya penerapan strategi pemberantasan korupsi. Selama ini penanganan terhadap korupsi lebih banyak dilakukan dalam bentuk tindakan represif, yaitu tindakan memberikan hukuman dengan menahan (memenjarakan) para koruptor. tindakan ini dinilai oleh banyak kalangan kurang begitu efektif untuk memberantas korupsi. Buktinya setiap tahun semakin banyak saja para pejabat yang melakukan korupsi. Mereka seolah-olah tidak jera dengan hukuman penjara yang diberikan kepada koruptor. Terlebih, hukuman yang diberikan kepada para koruptor di Indonesia selama ini dinilai masih sangat ringan jika dibandingkan dengan negara lain.

Oleh karena itu, diperlukan strategi lain dalam melawan korupsi, salah satunya melalui tindakan preventif, yaitu segala tindakan yang bertujuan mencegah terjadinya korupsi. Tindakan preventif yang dianggap paling efektif untuk mencegah praktik korupsi adalah melalui jalur pendidikan.


Pendidikan Anti Korupsi

A.     Penyebab Terjadinya Korupsi

Korupsi di Indonesia sudah tergolong kejahatan yang luar biasa (ekstra ordinary crime), karena telah merusak tidak hanya keuangan negara, tetapi telah melululantakan pilar-pilar sosial-budaya, moral, politik, dan tatanan hukum dan keamanan sosial.  Perilaku korupsi tidak sekonyong-konyong hadir tanpa adanya sebab-sebab terjadinya korupsi. Berikut adalah penyebab terjadinya kroupsi di Indonesia:
1.     Sistem penyelenggaraan Negara yang keliru
2.     Kompensasi PNS yang rendah
3.     Pejabat yang serakah
4.     Law enforcement tidak berjalan
5.     Hukuman yang ringan terhadap koruptor
6.     Pengawasan yang tidak efektif
7.     Tidak adanya keteladanan pemimpin
8.     Budaya masyarakat yang kondusif KKN
9.     Gagalnya pendidikan Agama dan etika
B.     Strategi Pemberantasan Korupsi

Teramat sulit membebaskan bumi pertiwi tercinta ini dari korupsi. Entah sudah berapa badan atau lembaga atau ‘pendekar hukum’ yang dibentuk sebagai sebuah ikhtiar memberantas dan membasmi korupsi, namun hasilnya belum memadai. Berbagai peraturan perundang-undangan pun telah disahkan sebagai sarana menjerat para pelaku korupsi, namun hasilnya belum optimal. Berikut ini ada beberapa strategi dalam pemberantasan korupsi di antaranya:
1.     Penegakan hukum (law enforcement) secara adil
2.     Pemberian hukuman (punishment)
3.     Pendidikan Anti Korupsi

0 Response to "Pendidikan Anti Korupsi"

Posting Komentar

Jika ada pertanyaan/masukan, silakan tulis di kolom komentar.
Klik centang "beri tahu saya" untuk mendapatkan notifikasi balasan.
Terima kasih!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel