Cara Regristrasi Ulang Kartu SIM dan Penyebab Gagal
Cara Regristrasi Ulang Kartu SIM dan Penyebab Gagal- Terhitung mulai 31 Oktober 2017 sampai 28 Februari 2018 adalah tenggang waktu yang diberikan untuk melakukan regristasi kartu seluler semua operator, baik itu Indosat, XL, Smartfren, Tri, dan Telkomsel.
Kenapa harus regristasi ulang?
Ternyata ini dilakukan pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan provider komunikasi seperti spamming, penipuan, sms berhadiah, kejahatan cyber dan kejahatan teoririsme.
Cara Regristasi Ulang Kartu Telkomsel, Indosat, XL, Smartfren dan Tri
Ada tiga cara yang dapat dilakukan untuk regristasi kartu sim, bisa melalui SMS, online (website) atau gerai operator masing-masing.
Berikut Cara Regristasi Ulang SMS pengguna kartu lama untuk semua operator:
- Format sms untuk masing-masing operator ada sedikit perbedaan.
- Untuk pengguna Indosat, Smartfren dan Tri: dengan format ULANG#NIK#Nomor KK# kirim sms ke 4444
- Untuk pengguna XL: dengan format ULANG#NIK#Nomor KK kirim sms ke 4444
- Bagi pengguna Telkomsel mengetik sms: ULANG<spasi> NIK#Nomor KK# kirim sms ke 4444
Bagi pengguna baru atau habis membeli perdana baru, maka tatacara pendaftaran sedikit berbeda:
1. Bagi pengguna Tri, Smartfren, dan Indosat, pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS ke 4444 dengan format NIK#Nomor KK
2. Untuk pengguna XL, SMS ke 4444 dengan format DAFTAR#NIK#Nomor KK
3. Pelanggan baru Telkomsel dapat mengirim SMS ke 4444 dengan format REG<spasi>NIK#Nomor KK#
Penyebab Gagal Regristasi Ulang Kartu SIM
Berdasarkan pengalaman pribadi saya ketika menggunakan regristasi ulang menggunakan SMS, alasan kenapa gagal regristasi bisa datang dari format yang salah dan nomor identitas yang tidak valid. Artinya, bisa saja ada typo atau kekeliruan dalam penulisan nomor KK dan NIK, apalagi terdiri dari banyak angka sehingga harus jeli dan teliti. Pun masing-masing operator memiliki format yang sedikit berbeda. Nomor KK sendiri terdapat pada bagian atas Kartu Keluarga sedangkan NIK terdapat pada KTP. Jika masih gagal maka kemungkinan seperti ini :
![]() |
Hanya meme, abaikan. HEHE |
Jika Tidak Regristasi Ulang
Sesuai yang telah disebutkan tadi, bahwa batas regristasi adalah sampai 28 Februari 2017 bukan 31 Oktober 2017. Jika sampai 28 Februari 2018 belum melalui regristasi, maka diberi waktu 15 hari. Namun, jika belum juga mendaftarkan nomornya maka nomor diblokir sehingga tidak bisa melakukan panggilan keluar dan SMS keluar. Hingga, akan diblokir seluruh layanan, termasuk internet.
Oleh karena itu, mari segera regristasi ulang kartu sim sekarang juga. Luangkan waktu satu menit untuk kenyamanan dan keamanan selamanya. Bila ada kesulitan jangan segan untuk menghubungi call center masing-masing provider atau operator. Semoga sukses dan berhasil ya!
Dan pembaca juga perlu waspada, karena banyak berita hoaks yang mengatakan bahwa regristasi kartu sim berbahaya. Padahal sebenarnya, ini sudah jelas dari instruksi Kominfo dan disiarkan di media apapun bahwa regristasi kartu sim wajib dilakukan agar tidak di blokir. Bagi yang dapat info seperti gambar dibawah ini harap jangan dipercaya dan jangan disebarluaskan.
Terima kasih telah membaca artikel Cara Regristrasi Ulang Kartu SIM dan Penyebab Gagal. Bila ada pertanyaan sila tulis di kolom komentar dan bila artikel ini bermanfaat jangan segan untuk menyebarluaskan ke teman, saudara dan semuanya.
![]() |
hoax teriak hoax |
Terima kasih telah membaca artikel Cara Regristrasi Ulang Kartu SIM dan Penyebab Gagal. Bila ada pertanyaan sila tulis di kolom komentar dan bila artikel ini bermanfaat jangan segan untuk menyebarluaskan ke teman, saudara dan semuanya.
0 Response to "Cara Regristrasi Ulang Kartu SIM dan Penyebab Gagal"
Posting Komentar
Jika ada pertanyaan/masukan, silakan tulis di kolom komentar.
Klik centang "beri tahu saya" untuk mendapatkan notifikasi balasan.
Terima kasih!