GRATIS Latihan Soal Poltekip dan Poltekim (Tes Masuk Poltekip & Tes Masuk Poltekim) - PAGUNPOST -->

GRATIS Latihan Soal Poltekip dan Poltekim (Tes Masuk Poltekip & Tes Masuk Poltekim)

Punya cita-cita masuk poltekim 2023 dan  masuk poltekip 2023?

Bersiaplah untuk berjuang ikut tes masuk poltekip dan tes masuk poltekim dengan sungguh-sungguh.

Ya sekolah ikatan kedinasan yang berada dibawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) ini bisa dikatakan tidak sepi peminat alias banyak peminat.

Oleh karena banyaklah belajar persiapan tes poltekim dan tes poltekip dari sekarang.



Bagaimana persiapan seleksi masuk poltekim 2023 dan seleksi masuk poltekip 2023? 

Pendaftaran Poltekim 2023 dan pendaftaran Poltekip 2023 belum diumumkan, memang. Tapi kamu bisa persiapan Tes Poltekip 2023 dan Tes Poltekim 2023 mulai dari SEKARANG. 



Perlu Anda ketahui jika Poltekim dan Poltekip adalah salah satu sekolah dengan jumlah pendaftar yang cukup banyak. Bahkan bisa dibilang juga favorit. 

Untuk jumlah pendaftar POLTEKIP 2020 dan jumlah pendaftar POLTEKIM 2020 total 26.679 pendaftar sedangkan yang diterima hanya 600 orang saja. 

Kuota Poltekim dan Poltekip 2021 yang umum masih sama 600 orang.


Sudah terbayangkan bagaimana atmosfer tingkat keketatan Catar Poltekim 2023 & Poltekip 2023 nanti? 


Semangat persiapan tes masuk poltekim 2023 dan tes masuk poltekip 2023 dari sekarang.


Bisa pesan Buku Poltekim/Poltekip 2023

*kuota buku terbatas, jadi silahkan cepat dipesan saja sebelum kehabisan


Dan mau mengingatkan jika jangan menunda persiapan tes masuk poltekim dan tes masuk poltekip

Jangan pas udah mepet ujian malah menyesal kenapa tidak belajar dari awal.

Yuk persiapan belajar prediksi Poltekip & Soal Poltekim 2023 dan pembahasan.



CATAR POLTEKIP DAN POLTEKIM 2021

BERKAS POLTEKIP & POLTEKIM YANG DIUPLOAD ONLINE

1. Surat Lamaran bermaterai Rp. 10.000,-
2. e-KTP / Surat Keterangan telah malakukan perekaman e-KTP
3. Ijasah (asli)
4. Akte Lahir / Surat Keterangan Lahir (asli)
5. Surat Keterangan belum menikah dari Lurah/Kepala Desa (asli)
6. Surat Pernyataan 6 Poin
7. Pas Foto berlatar belakang Merah (Poltekip) dan Biru (Poltekim)
8. Khusus pelamar lulusan tahun 2021, Ijasah bisa digantikan dengan Surat Keterangan Lulus

PERSYARATAN POLTEKIP DAN POLTEKIM 2019

1. Warga Negara Republik Indonesia;

2. Pria/Wanita;

3. Pendidikan SLTA sederajat;

4. Usia dengan ketentuan sebagai berikut :

  • Formasi Umum dan Formasi Putra/Putri Papua/Papua Barat: usia pelamar pada tanggal 1 April 2021 serendah-rendahnya 17 tahun dan tidak lebih dari 22 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir);
  • Formasi Pegawai dan Formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat: usia pelamar pada tanggal 1 April 2021 tidak lebih dari 25 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir);

5. Tinggi Badan Pria minimal 170 cm (naik 5 cm dibanding tahun sebelumnya), Wanita minimal 160 cm (naik 2 cm dibanding tahun sebelumnya), berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat verifikasi dokumen asli;

6. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas narkoba, tidak memakai kacamata dan/atau softlens, tidak tuli, dan tidak buta warna;

7. Bagi pria tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat dengan disertakan surat keterangan dari ketua adat;

8. Bagi wanita tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan);

9. Belum pernah menikah dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah/ Kepala Desa dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan;

10. Bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi di seluruh Wilayah Indonesia;

11. Tidak pernah putus studi/ drop out (DO) dari POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN dan POLITEKNIK IMIGRASI dan atau Akademi/Sekolah Kedinasan Pemerintah lainnya;

12. Membuat dan mengisi formulir pernyataan dan melengkapi surat-surat keterangan lainnya setelah dinyatakan diterima sebagai Calon Taruna/Taruni;

13. Tidak sedang menjalani ikatan dinas/ pekerjaan dengan instansi/ perusahaan lain.

14. Bagi pelamar formasi pegawai/formasi pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat, selain harus memenuhi persyaratan diatas (angka 1 s.d. 13), juga harus memenuhi syarat :

  • a. Mendapatkan persetujuan untuk mengikuti pendidikan ikatan dinas dengan pangkat/gol. ruang setinggi-tingginya Pengatur Muda Tk.I/ (II/b) dibuktikan dengan surat pengantar dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon I atau Kepala Kantor Wilayah);
  • b. Tidak dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, dibuktikan dengan surat keterangan bebas dari proses pemeriksaan atau bebas hukuman disiplin dari Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Wilayah masing-masing;
  • c. PPKP tahun 2019 dan PPKP tahun 2020 minimal bernilai baik dan seluruh komponen /unsur penilaian PPKP minimal baik serta telah membuat SKP tahun 2021 pada sistem informasi manajemen kepegawaian (SIMPEG);





CARA PENDAFTARAN CATAR POLTEKIP DAN POLTEKIM 2019

1. Pelamar umum wajib melakukan pendaftaran secara online melalui portal https://dikdin.bkn.go.id dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan dimulai tanggal 9 s.d 30 April 2021;

2. Khusus bagi pelamar formasi Pegawai dan formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat melakukan pendaftaran, unggah berkas lamaran dan cetak tanda bukti pendaftaran secara online dimulai tanggal 9 s.d 30 April pada portal http://catar.kemenkumham.go.id;

3. Pelamar hanya boleh memilih 1 (satu) pilihan Sekolah Kedinasan, apabila terdapat kesalahan dalam memilih sekolah kedinasan, maka akan menjadi tangung jawab pelamar sendiri, panitia tidak dapat merubahnya dan apabila memilih lebih dari 1 (satu) pilihan Sekolah Kedinasan maka pelamar tersebut secara otomatis dinyatakan gugur / tidak dapat mengikuti tahapan seleksi administrasi. Unggah dokumen terdiri dari :

4.1. Pelamar Formasi Umum

a. Surat lamaran bermaterai Rp. 10.000,-. ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dan ditandatangani dengan pena bewarna hitam (format surat lamaran dapat diunduh di http://catar.kemenkumham.go.id) dokumen yang di unggah asli;

b. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik (asli) yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;

c. Ijazah (asli), bagi lulusan luar negeri/ memiliki ijazah berbahasa asing melampirkan pula surat penyetaraan/ persamaan ijazah dari pejabat yang berwenang, Bagi pelamar/peserta lulusan SLTA Tahun 2020, sebagai pengganti ijazah wajib melampirkan Surat Keterangan Lulus (asli) yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;

d. Akta kelahiran / Surat Keterangan Lahir (asli) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (bukan dari bidan atau puskesmas);

e. Surat Keterangan belum pernah menikah yang ditandatangani oleh Lurah / Kepala Desa sesuai domisili (asli) (bukan surat yang ditandatangani oleh pelamar, ketua RT, ketua RW atau orang tua);

f. Surat Pernyataan 6 point dari pelamar yang berisi tentang sanggup mentaati perjanjian ikatan dinas, Sanggup mengganti seluruh biaya selama mengikuti pendidikan apabila mengundurkan diri; Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan; Sanggup tidak menikah selama pendidikan; tidak terikat dengan instansi pemerintah lain/ swasta; dan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya ditandatangani dengan pena berwarna hitam, bermaterai Rp. 10.000,-. (format surat pernyataan dapat diunduh pada laman http://catar.kemenkumham.go.id) dokumen yang diunggah asli;

g. Pas photo berlatar belakang warna merah untuk POLTEKIP dan warna biru untuk POLTEKIM;

h. Dokumen persyaratan yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna (tidak hitam putih) dan pelamar harap memastikan kembali berkas yang diunggah dapat dibuka / file tidak rusak dan terbaca dengan jelas;

4.2. Pelamar Formasi Putra/Putri Papua

a. Surat lamaran bermaterai Rp. 10.000,-. ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dan ditandatangani dengan pena bewarna hitam (format surat lamaran dapat diunduh di http://catar.kemenkumham.go.id) dokumen yang di unggah asli;

b. Kartu Tanda Penduduk yang telah elektronik (e-KTP) atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik (asli) yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;

c. Melampirkan surat keterangan asli dari Kelurahan/Kepala Desa/Kepala Suku yang menerangkan bahwa pelamar asli dari Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (Bapak dan/Ibu) asli dari Papua/Papua Barat;

d. Ijazah (asli), bagi lulusan luar negeri/ memiliki ijazah berbahasa asing melampirkan pula surat penyetaraan/ persamaan ijazah dari pejabat yang berwenang; Bagi pelamar/peserta lulusan SLTA Tahun 2021, sebagai pengganti ijazah wajib melampirkan Surat Keterangan Lulus (asli) yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;

e. Akta kelahiran / Surat Keterangan Lahir (asli) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (bukan dari bidan atau puskesmas);

f. Surat Keterangan belum pernah menikah yang ditandatangani oleh Lurah / Kepala Desa sesuai domisili (asli) (bukan surat yang ditandatangani oleh pelamar, ketua RT, ketua RW atau orang tua);

g. Surat Pernyataan 6 point dari pelamar yang berisi tentang sanggup mentaati perjanjian ikatan dinas, Sanggup mengganti seluruh biaya selama mengikuti pendidikan apabila mengundurkan diri; Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan; Sanggup tidak menikah selama pendidikan; tidak terikat dengan instansi pemerintah lain/ swasta; dan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya ditandatangani dengan pena berwarna hitam, bermaterai Rp. 10.000,-. (format surat pernyataan dapat diunduh di http://catar.kemenkumham.go.id) dokumen yang diunggah asli;

h. Pas photo berlatar belakang warna merah untuk POLTEKIP dan warna biru untuk POLTEKIM;

i. Dokumen persyaratan yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna (tidak hitam putih) dan pelamar harap memastikan kembali berkas yang diunggah dapat dibuka / file tidak rusak dan terbaca dengan jelas;

4.3. Pelamar Formasi Pegawai dan Formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat

a. Surat lamaran bermaterai Rp. 10.000,-. ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dan ditandatangani dengan pena bewarna hitam (format surat lamaran dapat diunduh di http://catar.kemenkumham.go.id) dokumen yang di unggah asli;

b. Kartu Tanda Penduduk yang telah elektronik (e-KTP) atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik (asli) yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;

c. Ijazah (asli), bagi lulusan luar negeri/ memiliki ijazah berbahasa asing melampirkan pula surat penyetaraan/ persamaan ijazah dari pejabat yang berwenang;

d. Surat Keterangan belum pernah menikah yang ditandatangani oleh Lurah / Kepala Desa sesuai domisili (asli) (bukan surat yang ditandatangani oleh pelamar, ketua RT, ketua RW atau orang tua);

e. Surat Pernyataan 6 point dari pelamar yang berisi tentang sanggup mentaati perjanjian ikatan dinas, Sanggup mengganti seluruh biaya selama mengikuti pendidikan apabila mengundurkan diri; Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan; Sanggup tidak menikah selama pendidikan; tidak terikat dengan instansi pemerintah lain/ swasta; dan tidak mengkonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya ditandatangani dengan pena berwarna hitam, bermaterai Rp. 10.000,-. (format surat pernyataan dapat diunduh di http://catar.kemenkumham.go.id) dokumen yang diunggah asli;

f. Pas photo berlatar belakang warna merah;

g. Khusus pelamar formasi pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat melampirkan surat keterangan asli dari Kelurahan/Kepala Desa/Kepala Suku yang menerangkan bahwa pelamar asli dari Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (Bapak dan/Ibu) asli dari Papua; 

h. Surat Persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon I atau Kepala Kantor Wilayah);

i. Surat Keterangan tidak dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dari Kepala Satuan Kerja;

j. SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat Terakhir, PPKP tahun 2019 dan 2020 yang diunggah atau diupdate pada aplikasi SIMPEG masing-masing; 

k. Dokumen persyaratan yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna (tidak hitam putih) dan pelamar harap memastikan kembali berkas yang diunggah dapat dibuka / file tidak rusak dan terbaca dengan jelas;



Jadwal Poltekip 2021 dan Poltekim 2021

jadwal poltekim poltekip

Kuota POLTEKIM 2021 dan Kuota POLTEKIP 2021

Kuota Formasi Sekolah Kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) 300 Taruna/i terdiri dari:
a. Umum
- Pria = 262 Taruna
- Wanita = 28 Taruni

b. Khusus Putra/Putri Papua
- Pria = 4 Taruna
- Wanita = 1 Taruni

c. Khusus Putra/Putri Papua Barat
- Pria = 4 Taruna
- Wanita = 1 Taruni

Kuota Formasi Sekolah Kedinasan Politeknik Imigrasi (POLTEKIM) 300 Taruna/i terdiri dari:
Umum
a. Umum
- Pria = 219 Taruna
- Wanita = 71 Taruni

b. Khusus Putra/Putri Papua
- Pria = 3 Taruna
- Wanita = 2 Taruni

c. Khusus Putra/Putri Papua Barat
- Pria = 3 Taruna
- Wanita = 2 Taruni


Kuota Formasi Pegawai Sekolah Kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) 50
Taruna/i terdiri dari:
a. Umum
- Pria = 32 Taruna
- Wanita = 8 Taruni

b. Khusus Putra/Putri Papua
- Pria = 4 Taruna
- Wanita = 1 Taruni

c. Khusus Putra/Putri Papua Barat
- Pria = 4 Taruna
- Wanita = 1 Taruni

Kuota Formasi Pegawai Sekolah Kedinasan POLTEKIM sejumlah NIHIL



Catatan 

  • Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) merupakan pendidikan sekolah kedinasan Diploma IV di bidang teknis Pemasyarakatan dengan program kuliah selama 4 (empat) tahun setara dengan Strata 1 (S-1), yang akan ditempatkan dalam Jabatan Penelaah Status Warga Binaan Pemasyarakatan atau Analis Pemasyarakatan;
  • Politeknik Imigrasi (POLTEKIM) merupakan pendidikan sekolah kedinasan Diploma IV di bidang teknis Keimigrasian dengan program kuliah selama 4 (empat) tahun setara dengan Strata 1 (S-1), yang akan ditempatkan dalam Jabatan Analis Keimigrasian;
  • Formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat Sekolah kedinasan Poltekip ditunjukann bagi PNS di lingkungan kemenkumham yang ditempatkan pada jajaran pemasyarakatan
  • Seluruh peserta pada tahapan Seleksi Kompetensi Dasar, kelulusannya didasarkan pada nilai ambang batas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara;
  • Apabila dikemudian hari diketahui terdapat keterangan yang tidak sesuai dengan persyaratan, maka Ketua Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan calon Taruna/i Sekolah Kedinasan;
  • Bagi pelamar/peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur; 
  • Kesalahan dan/atau lalai dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
  • Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan Kepada para peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam Peraturan Perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi, apabila diketahui maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya;
  • Bagi pelamar/peserta seleksi sekolah kedinasan yang dinyatakan lulus tahapan seleksi akhir (kelulusan akhir) wajib mengikuti pendidikan dan tidak disediakan asrama; 
  • Bagi pelamar/peserta seleksi sekolah kedinasan yang dinyatakan lulus tahapan seleksi akhir (kelulusan akhir) kemudian mengundurkan diri dan/atau tidak melapor akan diberikan sanksi administratif yakni tidak dapat mendaftar pada tahun berikutnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
  • Peserta dalam mengikuti seleksi tidak dipungut biaya
  • Keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat;
  • Informasi lebih lanjut dapat dilihat dari portal https://dikdin.bkn.go.id atau https://catar.kemenkumham.go.id atau Twitter @catarkumham atau Instagram @catar.kumham.
  • Pengaduan dugaan adanya pelanggaran pelaksanaan seleksi di nomor 081292921021 (hanya menerima chat whatsapp dan SMS).

SELEKSI DENGAN SISTEM GUGUR MELALUI TAHAPAN

Tes Poltekim dan Poltekip aja saja? Berikut tahapan seleksinya.
  1. Seleksi Administrasi (Verifikasi Berkas Unggah, verifikasi berkas asli dan pengukuran tinggi badan). Setelah lulus pengumuman seleksi administrasi poltekip dan poltekim selanjutnya adalah tahap tes SKD.
  2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
  3. Seleksi Lanjutan terdiri dari:
a. Seleksi Kesehatan.
b. Seleksi Kesamaptaan.
c. Seleksi Tulis Psikotes dan Wawancara Psikotes.
d. SeleksiWawancara, Pengamatan Fisik dan Keterampilan (WPFK).

Perlu diingat bahwa sistem seleksi menerapkan sistem GUGUR. Artinya bila kamu gagal dalam satu tahap seleksi Poltekim & Poltekip, berarti kamu sudah dinyatakan GAGAL. 

Untuk itu perlu fokus pada tiap tahap dan mempersiapkan mulai dari sekarang terutama Soal Catar Poltekip dan Poltekim pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). 




Ini penting untuk diperhatikan karena banyak pelamar yang gugur. Sehingga tips lolos poltekip atau tips lolos poltekim tentunya belajar materi poltekip/poltekim, mental dan fisik.

Kabar baiknya, Buku Poltekim dan Poltekip 2023 (baru) sudah terbit.

Menemani latihan tes masuk poltekim dan tes masuk poltekip

Segera order mumpung stok masih ada!
Latihan mengerjakan soal poltekip & soal poltekim agar peluang lulus semakin besar.

#soal poltekip 2023 #soal poltekim 2023 #buku poltekim 2023 #buku poltekip 2023
---
Catar Kemenkumham 2020
Catar Kemenkumham 2023

Sekian informasi persiapan Poltekim & Poltekip 2023 yang dapat saya sampaikan, semoga menambah informasi yang bermanfaat buat kamu yang mau masuk Poltekip dan Poltekim Kemenkumham 2023. Semangat Calon Taruna/Taruni Kemenkumham 2023! Semoga kamu lolos tes poltekip 2023 dan poltekim 2023.

Perlu diketahui jika Akademi Imigrasi (AIM) sekarang berubah menjadi POLTEKIM adalah suatu pendidikan tinggi kedinasan di lingkungan kementerian  Hukum dan  HAM yang menyelenggarakan pendidikan profesional kedinasan, terutama diarahkan pada penerapan keahlian, dan ilmu pengetahuan di bidang keimigrasian. Setelah melalui beberapa proses yang cukup panjang, kini AIM telah bertransformasi menjadi Politeknik Imigrasi (Poltekim).

Lulusan POLTEKIM kelak akan ditempatkan di seluruh kantor imigrasi di Indonesia dan atau di perwakilan imigrasi di luar negeri.

Sekarang proses pendidikan di Politeknik Imigrasi sudah berubah drastis. Sebab adanya peningkatan strata menjadi Diploma IV. Tidak hanya itu, Politeknik Imigrasi juga terbagi menjadi 3 program studi, yaitu Hukum Keimigrasian, Administrasi Keimigrasian, dan Manajemen Teknologi Keimigrasian.



***

Sedangkan, Akademi ilmu pemasyarakatan (AKIP) sekarang berubah menjadi POLTEKIP merupakan perguruan tinggi kedinasan yang terletak di bawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, didirikan atas pertimbangan adanya kebutuhan sumber daya manusia di bidang Pemasyarakatan yang mendesak sehubungan dengan adanya perubahan sistem perlakuan terhadap pelanggar hukum di Indonesia dari Sistem Kepenjaraan menjadi Sistem Pemasyarakatan.

POLTEKIP ini didirikan sebagai Kawah Candradimuka kader-kader Pemasyarakatan di Indonesia dan memiliki tugas pokok melaksanakan pendidikan pada jalur pendidikan profesional program Diploma IV yang ditujukan pada keahliaan khusus di bidang Pemasyarakatan.

Ada Fakultas Politeknik Ilmu Pemasyarakat terdiri dari jurusan Manajemen Pemasyarakatan, Teknik Pemasyarakatan dan Bimbingan Pemasyarakatan. 

Selamat berjuang Catar Kemenkumham 2023! Semoga bisa lancar mengerjakan soal skd poltekip dan soal skd poltekip dan lulus sampai tahap akhir hingga menjadi taruna kemenkumham.

Semangat persiapan tes masuk poltekim 2023 dan tes masuk poltekip 2023 dari sekarang.


Lihat juga soal kedinasan lain klik dibawah ini:

0 Response to "GRATIS Latihan Soal Poltekip dan Poltekim (Tes Masuk Poltekip & Tes Masuk Poltekim)"

Posting Komentar

Jika ada pertanyaan/masukan, silakan tulis di kolom komentar.
Klik centang "beri tahu saya" untuk mendapatkan notifikasi balasan.
Terima kasih!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel